Kemendes PDT Menginstruksikan Alokasi 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Bum Desa Didorong Menjadi Lokomotif Ekonomi Desa
DODA - Jakarta, PB – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di Indonesia agar mengalokasikan minimal 20% dana desa (DD) Tahun 2025 untuk ketahanan pangan.
Dalam surat keputusan tersebut, Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menyebutkan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha BUM Desa atau BUM Desa bersama.
Alokasi 20% dana desa untuk ketahanan pangan yang dikelola oleh Bum Desa diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas belanja Desa, meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa.
Dengan kata lain, desa menjadi mandiri serta menjadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan program asta cita presiden tentang Swasembada pangan nasional.
Pemerintah desa dan masyarakat perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sistem dan kepengurusan Bum desa yang sudah tidak produktif.
Kepala desa juga perlu memberikan trust atau kepercayaan kepada pengurus Bum desa untuk bekerja secara profesional, inovatif dan bertanggungjawab.
Semoga langkah ini dapat mendorong kemajuan ekonomi desa dan membantu terwujudnya swasembada pangan nasional.
Sumber : https://pedulibangsa.co/2025/02/04/kemendes-pdt-instruksikan-alokasi-20-dana-desa-untuk-ketahanan-pangan-bum-desa-didorong-menjadi-lokomotif-ekonomi-desa/
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin